Donasi Terjaga dan Bertumbuh Setiap Tahun untuk Dampak Berkelanjutan.
Dana Abadi Kitabisa
Dana Abadi menggunakan skema wakaf produktif. Wakaf produktif berarti mengelola aset atau dana agar mendatangkan manfaat yang lebih besar untuk kegiatan sosial.
FAQ

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apa itu Dana Abadi?
Dana Abadi adalah dana wakaf uang yang dikumpulkan dari publik dan dikelola secara profesional oleh Nazhir (pengelola wakaf), untuk menghasilkan manfaat yang terus menerus bagi yang membutuhkan sesuai dengan niat dan tujuan Wakif (pemberi wakaf).

Tujuan utama pengelolaan Dana Abadi adalah untuk menjaga nilai pokok wakaf tetap utuh sekaligus menghasilkan imbal hasil yang berkelanjutan. Imbal hasil tersebut akan digunakan mendanai program-program sosial, seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan kemanusiaan.
Siapa saja yang dapat memberikan bantuan untuk Dana Abadi?
Dana Abadi terbuka untuk menerima wakaf uang dari beragam pihak, seperti individu (publik), private sector (perusahaan atau brand), komunitas, maupun lembaga sosial. 
Berapa besaran dana yang diterima oleh Dana Abadi?
Semangat Dana Abadi adalah mengajak semua orang untuk ikut berkontribusi menumbuhkan dana mengabadikan kebaikan. Beranjak dari semangat itu, besaran yang dapat diberikan untuk Dana Abadi adalah mulai dari Rp1.000 melalui aplikasi Kitabisa. 
Bagaimana cara berkontribusi untuk Dana Abadi?
Setiap orang dapat menyalurkan wakaf uang melalui Dana Abadi dengan cara, klik: https://danaabadi.kitabisa.orgatau via aplikasi Kitabisa dan memilih menu wakaf.
Siapa yang mengelola Dana Abadi ?
Dana Abadi diinisiasi oleh Kitabisa yang bekerja sama dengan Nazhir Wakaf Salam Setara (pengelola wakaf resmi) dari Badan Wakaf Indonesia dengan nomor pendaftaran 3.3.00268.
Bagaimana Dana Abadi dikelola?
Nazhir Wakaf Salam Setara mengelola Dana Abadi dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai syariah. Dana Abadi diinvestasikan dalam berbagai instrumen aset syariah yang legal dan berizin, seperti sukuk, deposito syariah, reksa dana syariah, dan instrumen investasi lainnya untuk memaksimalkan imbal hasil. 
Instrumen investasi apa saja yang digunakan
dalam mengelola Dana Abadi ?
Dana Abadi diinvestasikan dalam berbagai instrumen yang memenuhi prinsip kehati-hatian sesuai dengan prinsip syariah, antara lain:

Sukuk (Obligasi Syariah): Investasi pada surat utang syariah yang memberikan imbal hasil tetap atau bagi hasil.

Deposito Syariah: Simpanan di bank syariah yang memberikan imbal hasil berdasarkan akad mudharabah (bagi hasil).

Reksa Dana Syariah dan Instrumen Pasar Uang Syariah: Investasi melalui reksa dana atau instrumen pasar uang yang memenuhi kriteria syariah.

Ekuitas Syariah (Saham Syariah): Investasi dalam saham perusahaan dengan risiko rendah serta sesuai dengan prinsip syariah.
Bagaimana pengawasan terhadap pengelolaan
Dana Abadi Wakaf dilakukan?
Pengelolaan Dana Abadi Wakaf diawasi oleh Komite Pengawas Investasi Syariah yang ditunjuk oleh Dewan Pembina Nazhir Wakaf Salam Setara, antara lain: 

1. Rudiantara - Ketua Dewan Pembina: Menkominfo (2014-2019) dan Ketua Dewan Masjid Indonesia. 
2. Salman Subakat - Anggota Dewan Pembina: CEO PT Paragon Technology and Innovation. 
3. Achmad Zaky - Anggota Dewan Pembina: Co-Founder & Ex-CEO Bukalapak dan Founding Partner of Init6.

Laporan keuangan dan kinerja investasi juga diaudit secara independen oleh akuntan publik untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Bagaimana mitigasi risiko dalam pengelolaan
Dana Abadi?
Nazhir Wakaf Salam Setara mengelola risiko dengan diversifikasi portofolio investasi, pemilihan instrumen yang berkualitas dan sesuai syariah, serta evaluasi risiko secara berkala. 
Apakah skema Dana Abadi sudah lazim digunakan?
Skema Dana Abadi atau Wakaf Uang yang secara prinsip menjaga aset dan menggunakan hasil pengelolaannya untuk mendanai program adalah hal yang lazim, baik di sektor industri maupun sosial. Skema ini telah digunakan, baik di dalam negeri maupun luar negeri.Beberapa hal yang dapat dijadikan contoh, antara lain: 

1. Wakaf Sumur Utsman bin Affan: Hasil pengelolaan wakaf yang bermula dari sumur, kemudian terus berkembang menjadi beragam sektor, seperti pertanian. Wakaf ini dimanfaatkan untuk beragam program kemaslahatan umat. 

2. Wakaf Habib Bugak Al Asyi: Wakaf pada tahun 1809 M yang manfaatnya terus dirasakan oleh jamaah haji dari Aceh. 

3. Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP): Program resmi pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan skema Dana Abadi yang hasilnya telah memberikan manfaat bagi lebih dari 45.000 awardees di bidang pendidikan.
Siapa saja Mauquf Alaih dari Dana Abadi?
Mauquf Alaih Dana Abadi bergantung dari jenis program Dana Abadi yang digalangdanakan. Seperti Dana Abadi Palestina dengan mauquf alaih lembaga resmi, legal dan berpengalaman untuk menyalurkan dana ke Palestina. Dana Abadi pendidikan dengan mauquf alaih para pelajar/mahasiswa pra sejahtera.